Jumat, 08 April 2011

Mafhum Muwafaqoh

I.Pengertian Mafhum Muwafaqoh

Dalalatun Nash juga disebut mafhum muwafaqoh diamping juga disebut pula Dilalatun Aula.Sebagian fuqoha menyebutnya qiyas jali.Dilalatun nash adalah pengertian secara implisit tentang suatu hukum lain yang dipahami dari pengertian nash secara eksplisit(Ibaratun nash) karena adanya factor penyebab yang sama.[1]

Dilalah semacam ini disebut dengan dilalah an-nash,karena pengertiannya difahami dari nash meskipun tidak secara eksplisit.Meskipun secara tidak tercakup,tetapi pengertian secara implicit tidak bias diingkari.Dilalah ini juga disebut deengan mafhum muwafaqoh karena adanya persesuaian antara dilalah tersebut dengan apa yang ditunjukkan oleh teks(ibarat)nya.Di samping itu juga disebut qiyas jali karena dilalah ini memfungsikan illat suatu nash.Hanya saja illat tersebut cukup jelas sehingga tidak memerlukan istinbath.Konon Imam Syafi’i memasukkan dilalah ini ke dalam criteria qiyas dan menyebutnya qiyas jali.

Mafhum Muwafaqoh dalam istilah ulama Hanafiyah disebut juga dilalah nash yaitu suatu petunjuk kalimat yang menunjukkan bahwa hukum yang tertulis pada kalimat itu berlaku pada masalah yang tidak tertulis dan hukum yang tertulis karena ada persamaan dalam maknanya.Hal ini dapat diketahui dengan pengertian bahasa,tanpa memerlukan pembahasan yang mendalam ataupun ijtihad.Disebut mafhum muwafaqoh karena hukum yang tidak tertulis sesuai dengan hukum yang tertulis.Mafhum Muwafaqoh dikenal pula dengan nama fahwa al-khitab dan lahn al-khitab,sebagaimana dikemukakan oleh ulama Zaidiyyah.Ibnu As-Subki membedakan pengertian antara keduanya,yang pertama. dimaksudkan untuk masalah tak tertulis,yang hukumnya lebih utama dan lebih sesuai daripada hokum bagi masalah tertulis.Sedangkan yang terakhir dimaksudkan untuk masalah yang sama tingkat hukumnya dengan masalah lain yang tidak tertulis.Perbedaan ini disepakati oleh Asy-Syaukani. [2]



[1] Ushul fiqh..hal.208

[2] Rahmat Syafe’i.2007.HAL.216

Tidak ada komentar:

Posting Komentar